132 Anak Surabaya Terlibat Tindak Pidana


Informasi Terbaru tentang 132 Anak Surabaya Terlibat Tindak Pidana, semoga bisa menambah wawasan anda.
Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 132 anak terlibat tindak pidana di Surabaya, selama Desember 2008 hingga November 2009. Mayoritas anak yang terlibat tindak pidana, berasal dari keluarga miskin dan kurang perhatian orang tua.

Menurut Ajun Komisaris Polisi, Moh Nur Hidayat, Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya, 59 kasus pencurian yang melibatkan anak disertai penganiayaan dan kekerasan. “Dari kasus yang kami tangani, sebagian besar disebabkan faktor ekonomi dan perhatian orang tua,” ujar Nur Hidayat, Kamis (26/11).

Nur Hidayat mengatakan, anak-anak yang terlibat tindak pidana mendapat pendampingan dan penyuluhan khusus dari para petugas. Dia mengakui, karena terbatasnya fasilitas banyak anak yang terlibat tindak pidana ditahan bersama tahanan dewasa.

Menurut Sekretaris Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Surabaya, Nita Tjandarbumi, anak terlibat tindak pidana karena tidak mendapat perhatian orang tua. Faktor lingkungan juga turut mempengaruhi pertumbuhan mental dan kepribadian anak. “Banyak kasus kenakalan anak, disebabkan oleh protes mereka terhadap kurangnya perhatian yang diberikan orang tua,” terang Nita.

Dia meminta polisi memisahkan tempat penahanan anak yang terlibat tindak pidana dengan tahanan dewasa. Selain melanggar Konvensi Hak Anak, disatukannya tempat penahanan anak dan orang dewasa akan memperburuk mental anak seusai menjalani masa hukuman. (red)

Data Jumlah Tindak Pidana Anak Desember 2008â€"November 2009


Kasus    Jumlah      
Pencurian    30      
Pencurian dengan kekerasan    16      
Pencurian dengan pemberatan    59      
Pencurian kendaraan bermotor    2      
Pencurian dalam keluarga    2      
Perjudian    6      
Pengeroyokan    9      
Psikotropika    4      
Penipuan    3      
Pencabulan    1      
Penggelapan    1      
Narkotika    1   

Sumber: Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar