Fatwa Haram Rebonding “Tak Laku” di Surabaya


Informasi Terbaru tentang Fatwa Haram Rebonding “Tak Laku” di Surabaya, semoga bisa menambah wawasan anda.
Warta Jatim, Surabaya - Fatwa haram rebonding, yang dikeluarkan Bathsul Masail Forum Musyarawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) beberapa waktu lalu, ditanggapi dingin pengelola salon di Kota Surabaya.

Nani, pemilik salon di kawasan Sepanjang, Sidoarjo, mengaku tidak takut kehilangan pelanggan akibat fatwa haram tersebut. Hingga hari ini pelanggannya tidak berkurang. “Soal fatwa itu, saya serahkan kepada masing-masing individu. Tapi, secara umum, saya tidak khawatir kehilangan pelanggan,” kata Nani, Jumat (22/1).

Dea, pemilik salon di kawasan Karang Empat, Surabaya, menilai fatwa haram rebonding tidak masuk akal dan mengada-ada. Dia yakin fatwa haram tersebut tidak akan mengurangi minat pelanggan untuk rebonding.

Para perempuan yang sering rebonding juga tak acuh terhadap fatwa haram tersebut. Salah satunya Sari, yang ditemui sedang menunggu untuk rebonding. “Saya sih berharap fatwa tersebut ditinjau ulang. Kalaupun sudah jadi keputusan final, biarlah para perempuan yang melakukan rebonding menilai dan menelaahnya secara lebih jernih,” ujarnya. (red)

0 komentar:

Posting Komentar